Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 73 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha dapat menyampaikan perhitungan proyeksi Dana Kompensasi Listrik untuk periode tahunan kepada KPA BUN Dana Kompensasi.
(2) Perhitungan proyeksi Dana Kompensasi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan didasarkan pada harga minyak mentah INDONESIA, nilai tukar rupiah, inflasi, dan parameter.
(3) Parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik.
(4) Perhitungan proyeksi Dana Kompensasi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada KPA BUN Dana Kompensasi pada awal tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
