Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 73 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Kompensasi Listrik dihitung dengan formula sebagai berikut: DK Listrik = - [TTL – BPP (1 + m)] x V Keterangan: DK Listrik = Dana Kompensasi Listrik TTL = tarif tenaga listrik rata-rata (Rp/kWh) dari masing-masing golongan tarif nonsubsidi BPP = biaya pokok penyediaan tenaga listrik pada tegangan di masing- masing golongan tarif nonsubsidi m = margin (%) V = volume penjualan tenaga listrik dari masing-masing golongan tarif nonsubsidi (2) Ketentuan mengenai perhitungan biaya pokok penyediaan tenaga listrik dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi listrik. (3) Perhitungan Dana Kompensasi Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda