Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 73 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha dapat menyampaikan perhitungan proyeksi Dana Kompensasi BBM untuk periode tahunan kepada KPA BUN Dana Kompensasi. (2) Perhitungan proyeksi Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) dengan parameter yang ditetapkan dalam APBN atau hasil perhitungan Badan Usaha. (3) Parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan formula dalam perhitungan proyeksi Dana kompensasi BBM untuk periode tahunan menggunakan harga minyak mentah INDONESIA dan nilai tukar rupiah yang ditetapkan dalam APBN; b. volume jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan dalam perhitungan proyeksi Dana kompensasi BBM untuk periode tahunan menggunakan kuota volume yang ditetapkan dalam APBN dan hasil sidang komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi; dan c. rata-rata selisih harga minyak mentah INDONESIA dengan harga perolehan produk bahan bakar minyak yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (4) Perhitungan proyeksi Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA BUN Dana Kompensasi pada awal tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda