Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 73 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Teks Saat Ini
(1) Dana Kompensasi BBM terdiri atas:
a. Dana Kompensasi untuk jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil); dan
b. Dana Kompensasi untuk jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
(2) Dana Kompensasi BBM jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan formula sebagai berikut:
DK BBMsolar = SHsolar x Vsolar Keterangan:
DK BBMsolar = Dana Kompensasi BBM jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil).
SHsolar = selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) berdasarkan perhitungan formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Vsolar = volume bahan bakar minyak jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil).
(3) Dana Kompensasi BBM jenis bahan bakar minyak khusus penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan formula sebagai berikut:
DK BBMJBKP = SHJBKP x VJBKP Keterangan:
DK BBMJBKP = Dana bahan Kompensasi BBM jenis bakar minyak khusus penugasan.
SHJBKP = selisih antara harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan berdasarkan perhitungan formula dan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak khusus penugasan tidak berdasarkan perhitungan formula yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
VJBKP = volume bahan bakar minyak jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
(4) Harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan yang ditetapkan tidak berdasarkan perhitungan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sudah termasuk pajak pertambahan nilai dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
(5) Volume jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) didasarkan pada volume penyaluran kepada konsumen pengguna melalui ujung selang (nozzle).
(6) Dalam hal perhitungan volume penyaluran belum dapat dilakukan melalui ujung selang (nozzle) sebagaimana dimaksud pada ayat (5), volume didasarkan pada perhitungan material balance.
(7) Perhitungan material balance sebagaimana dimaksud pada ayat (6) didasarkan pada perhitungan stok awal ditambah volume penerimaan bahan bakar minyak dikurangi stok akhir penyalur.
(8) Volume penyaluran melalui ujung selang (nozzle) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan volume yang didasarkan pada perhitungan material balance sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan hasil verifikasi perhitungan volume yang dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
(9) Kriteria dan tata cara perhitungan volume penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilaksanakan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
(10) Perhitungan Dana Kompensasi BBM dilakukan berdasarkan pada hasil pemeriksaan dan/atau reviu perhitungan oleh auditor yang berwenang berdasarkan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(11) Perhitungan Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terdiri atas:
a. harga dasar atas kekurangan penerimaan Badan Usaha;
b. pajak pertambahan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan; dan
c. pajak bahan bakar kendaraan bermotor atas kekurangan penerimaan Badan Usaha.
(12) Pajak bahan bakar kendaraan bermotor atas kekurangan penerimaan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (11) huruf c tidak termasuk objek pajak daerah yang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
(13) Contoh perhitungan Dana Kompensasi BBM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(14) Hasil verifikasi volume penyaluran jenis bahan bakar minyak tertentu minyak solar (gas oil) dan/atau jenis bahan bakar minyak khusus penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disampaikan kepada KPA BUN Dana Kompensasi setiap bulan paling lambat tanggal 18 bulan berikutnya.
Koreksi Anda
