Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 72-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengenaan sanksi atas kewajiban penyampaian Laporan Realisasi pembayaran dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 adalah sebagai berikut: 1. Pemerintah Daerah penerima dana yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Pertama beserta kelengkapannya, dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Tambahan Penghasilan Guru PNSD Triwulan Keempat Tahun 2011; www.djpp.kemenkumham.go.id 2. Pemerintah Daerah penerima dana yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Kedua beserta kelengkapannya, akan dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Tambahan Penghasilan Guru PNSD Triwulan Pertama Tahun Anggaran berikutnya.
Koreksi Anda