Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 72-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Pengenaan sanksi atas kewajiban penyampaian Laporan Realisasi pembayaran dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun Anggaran 2011 adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah Daerah penerima dana yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Pertama beserta kelengkapannya, dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Tambahan Penghasilan Guru PNSD Triwulan Keempat Tahun 2011;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Pemerintah Daerah penerima dana yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Semester Kedua beserta kelengkapannya, akan dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran Tambahan Penghasilan Guru PNSD Triwulan Pertama Tahun Anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
