Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 72-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD dibayarkan sebanyak 12 (dua belas) bulan dalam setahun dan tidak termasuk untuk bulan ke-13 (tiga belas). (2) Pemerintah Daerah wajib membayarkan dana Tambahan Penghasilan kepada masing-masing Guru PNSD sebagai berikut: a. Tambahan Penghasilan Guru PNSD untuk Triwulan Pertama dibayarkan paling lambat pada bulan April 2011; b. Tambahan Penghasilan Guru PNSD untuk Triwulan Kedua dibayarkan paling lambat pada bulan Juli 2011; c. Tambahan Penghasilan Guru PNSD untuk Triwulan Ketiga dibayarkan paling lambat pada bulan Oktober 2011; dan d. Tambahan Penghasilan Guru PNSD untuk Triwulan Keempat dibayarkan paling lambat pada bulan Desember 2011. (3) Daftar perhitungan pembayaran dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD dimuat dalam daftar perhitungan yang terpisah dari gaji induk setiap bulan. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Pembayaran dana Tambahan Penghasilan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda