Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 72-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2) Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD disalurkan secara Triwulan (tiga bulanan), yaitu:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Triwulan Pertama dilakukan pada minggu terakhir bulan Maret 2011;
b. Triwulan Kedua dilakukan pada minggu terakhir bulan Juni 2011;
c. Triwulan Ketiga dilakukan pada minggu terakhir bulan September 2011;
d. Triwulan Keempat dilakukan pada minggu terakhir bulan November
2011. (3) Penyaluran dana Tambahan Penghasilan Triwulan Pertama, Triwulan Kedua, Triwulan Ketiga, dan Triwulan Keempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masing-masing dilakukan sebesar 1/4 (satuperempat) dari alokasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Penyaluran dana Tambahan Penghasilan Triwulan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan Realisasi Semester Kedua dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD Tahun Anggaran 2010.
Koreksi Anda
