Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 72-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA PENYESUAIAN INFRASTRUKTUR JALAN DAN LAINNYA TAHUN ANGGARAN 2007 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun Anggaran 2007 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember Tahun
2009. (3) Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun Anggaran 2007 dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun Anggaran 2007.
(5) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapat Pengesahan.
Koreksi Anda
