Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 72-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA PENYESUAIAN INFRASTRUKTUR JALAN DAN LAINNYA TAHUN ANGGARAN 2007 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun Anggaran 2007 dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang telah melaksanakan pekerjaan fisik/kontrak yang per tanggal 31 Desember 2007 telah mencapai 100% (seratus persen) dan pembayarannya belum mencapai 100% (seratus persen), berdasarkan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (2) Kurang Bayar Dana Penyesuaian Infrastruktur Jalan dan Lainnya Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp41.435.198.382,00 (empat puluh satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh dua rupiah).
Koreksi Anda