Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 72-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT JIWA PROF. DR. SOEROJO MAGELANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, dan Kelas VIP. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tarif Kelas II, dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tarif Kelas III, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Tarif Kelas I, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Tarif Kelas VIP, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling sedikit sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda