Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 72-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT JIWA PROF. DR. SOEROJO MAGELANG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. Tarif Rawat Jalan;
b. Tarif Konsultasi dan Visite;
c. Tarif Keperawatan;
d. Tarif Tindakan Medis Non Operatif;
e. Tarif Layanan One Day Care;
f. Tarif Layanan Paket Medis;
g. Tarif Layanan Pemulasaran Jenazah;
h. Tarif Pendidikan dan Latihan; dan
i. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
Koreksi Anda
