Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 72-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 63/PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Kode akun yang digunakan untuk mencatat transaksi BM-DTP adalah sebagai berikut:
a. 412116 dengan uraian Pendapatan bea masuk ditanggung pemerintah; dan
b. 551323 dengan uraian Belanja subsidi bea masuk ditanggung pemerintah.
(2) Kode akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan transaksi yang mempengaruhi kas pemerintah.
(3) Pendapatan BM-DTP diakui pada saat diterbitkan SPM dan SP2D Pengesahan setelah diterimanya SSPCP.
(4) Belanja Subsidi BM-DTP diakui pada saat diterbitkan SPM dan SP2D Pengesahan setelah diterimanya SSPCP.
Koreksi Anda
