Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 72-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 63/PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan setiap tahunnya MENETAPKAN sektor-sektor industri yang mendapat insentif fiskal berupa BM-DTP sesuai kriteria penilaian.
(2) Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan insentif fiskal BM-DTP kepada perusahaan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan.
(3) Tata cara pemberian insentif fiskal BM-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(4) SSPCP BM-DTP atau formulir penerimaan lainnya yang dipersamakan, disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Satker Belanja Subsidi BM-DTP sebagai dasar penerbitan SPM.
(4a) Sebelum disampaikan kepada Satker Belanja Subsidi BM-DTP, SSPCP BM-DTP atau formulir penerimaan lainnya yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlebih dahulu dibubuhi stempel “Bea Masuk Ditanggung Pemerintah”.
(5) SPM diterbitkan oleh Kuasa PA Belanja Subsidi BM-DTP dan disampaikan kepada Kuasa BUN.
(6) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai format sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
