Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 72-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 63/PMK.05/2010 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 236/PMK.05/2011, diubah sebagai berikut:
1. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 3 disisipkan satu ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
