Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 72-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ....72/PMK.03/2010 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. KEMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.... KANTOR PELAYANAN PAJAK.... (alamat, nomor telepon dan nomor faksimili) Nomor : (tanggal, bulan, tahun) Sifat : Biasa Hal : Pemberitahuan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan Yth. .................... .......................... Sehubungan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak Masa Pajak .................. yang Saudara ajukan dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam SPT Masa PPN Masa Pajak ................../dengan surat permohonan nomor ................. tanggal ......... hal ...............*), berdasarkan penelitian**): tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e UNDANG-UNDANG PPN. ternyata tidak lebih bayar. lampiran Surat Pemberitahuan tidak lengkap. pembayaran pajak tidak benar. dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (4)) Peraturan Menteri Keuangan Nomor............/PMK.03/2010, maka atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak ............. yang Saudara ajukan tersebut tidak dapat diproses melalui penelitian dan akan diproses melalui pemeriksaan. Demikian untuk dimaklumi. Kepala Kantor, ......................... NIP ................. *) Coret yang tidak perlu. **) Pilih yang sesuai MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 72-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Pasal.id