Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 72-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak dapat melakukan pemeriksaan kepada Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UNDANG-UNDANG PPN, Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UNDANG-UNDANG KUP, atau Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D UNDANG-UNDANG KUP.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu atau Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu wajib membayar jumlah kekurangan Pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (5) atau Pasal 17D ayat (5) UNDANG-UNDANG KUP.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah wajib membayar jumlah kekurangan Pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan, paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dari jumlah kekurangan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) UNDANG-UNDANG KUP.
Koreksi Anda
