Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 72-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 paling lama 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan pengembalian kelebihan Pajak. (2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan dianggap dikabulkan dan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. (3) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permohonan pengembalian kelebihan Pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, tidak diterbitkan apabila: a. hasil penelitian menyatakan Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e UNDANG-UNDANG PPN; b. hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar; c. lampiran Surat Pemberitahuan tidak lengkap; dan/atau d. pembayaran Pajak tidak benar. (4) Dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan, kepada Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberikan pemberitahuan secara tertulis dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (5) Dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan pengembalian kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17B UNDANG-UNDANG KUP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 72-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Pasal.id