Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 72-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan sesuai ketentuan sebagai berikut: a. Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan Pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, penelitian dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17C UNDANG-UNDANG KUP; b. Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan Pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, penelitian dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17D UNDANG-UNDANG KUP; c. Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan Pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, penelitian dilakukan terhadap: 1. kebenaran pemenuhan ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e UNDANG-UNDANG PPN; 2. kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya; 3. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; dan 4. kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 72-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Pasal.id