Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 72-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 72-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Pasal.id