Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 72-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengembalian kelebihan Pajak dapat diproses melalui penelitian atau pemeriksaan.
(2) Penelitian dilakukan terhadap permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan oleh:
a. Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UNDANG-UNDANG KUP;
b. Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D UNDANG-UNDANG KUP; atau
c. Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UNDANG-UNDANG PPN.
(3) Pemeriksaan dilakukan terhadap permohonan pengembalian kelebihan Pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
