Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 72-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan Pajak dengan menggunakan: a. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan Pajak dengan cara mengisi kolom "Dikembalikan (restitusi)"; atau b. Surat permohonan tersendiri, apabila kolom "Dikembalikan (restitusi)" dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan Pajak. (2) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan Pajak berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UNDANG-UNDANG PPN juga berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C UNDANG-UNDANG KUP atau sebagai Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D UNDANG-UNDANG KUP, Pengusaha Kena Pajak tersebut diperlakukan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. (3) Permohonan pengembalian kelebihan Pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. (4) Permohonan pengembalian kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak.
Koreksi Anda