Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 72-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
(2) Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. Kelebihan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4a), ayat (4b) dan ayat (4c) UNDANG-UNDANG PPN; atau
b. Kelebihan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (3) UNDANG-UNDANG PPN, dalam hal ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
(3) Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada akhir tahun buku.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3), atas kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh:
a. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
c. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
d. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
e. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak;
dan/atau
f. Pengusaha Kena Pajak dalam tahap belum berproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) UNDANG-UNDANG PPN.
(5) Bagi Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tahun kalender.
Koreksi Anda
