Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 72-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014 yang berfungsi sebagai batas tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014 yang berfungsi sebagai estimasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
