Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 72-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 72-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2014.
Koreksi Anda
