Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 71-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2007 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 berasal dari alokasi dana penyesuaian yang tercatat dalam UNDANG-UNDANG Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009. (2) Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2009 atau APBD Perubahan Tahun 2009 pada kelompok Lain-Lain Pendapatan yang Sah. (3)Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (4)Pembayaran Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus untuk masing-masing bidang diatur oleh Pemerintah Daerah berdasarkan besaran alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda