Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 71-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI KURANG BAYAR DANA ALOKASI KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2007 YANG DIALOKASIKAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 dialokasikan kepada daerah kabupaten dan kota yang telah melaksanakan realisasi fisik pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sampai dengan Tahun Anggaran 2007, berdasarkan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (2) Alokasi Kurang Bayar Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 sebagaimana, dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp197.125.958.285,00 (seratus sembilan puluh tujuh miliar seratus dua puluh lima juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah).
Koreksi Anda