Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 71-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PENYAKIT INFEKSI PROF. DR. SULIANTI SAROSO JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Tarif Polikinik Rawat Jalan; b. Tarif ICU/PICU/NICU; c. Tarif HCU; d. Tarif Perinatologi; e. Tarif Isolasi Umum; f. Tarif Isolasi Ketat; g. Tarif Rehabilitasi Medis Rawat Jalan; h. Tarif Tindakan IRD; i. Tarif Layanan Penunjang Penunjang Medis; j. Tarif Medical Check Up; k. Tarif Hemodialisa; l. Tarif Instalasi Bedah Sentral; m. Tarif Penggunaan Ambulance; n. Tarif Tindakan Instalasi Pemulasaran Jenazah; o. Tarif Pendidikan dan Latihan; dan p. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda