Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 71-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN PIUTANG BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai petunjuk teknis dan tindak lanjut penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai serta penetapan bentuk lampiran Keputusan Menteri Keuangan mengenai penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
