Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 71-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN PIUTANG BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan Keputusan Menteri mengenai penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Jenderal melakukan: a. penetapan mengenai rincian atas besarnya penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai; dan b. hapus tagih dan hapus buku atas Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Koreksi Anda