Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 71-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN PIUTANG BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI
Teks Saat Ini
Berdasarkan Keputusan Menteri mengenai penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Direktur Jenderal melakukan:
a. penetapan mengenai rincian atas besarnya penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai; dan
b. hapus tagih dan hapus buku atas Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Koreksi Anda
