Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 71-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN PIUTANG BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan usulan penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai. (2) Keputusan Menteri mengenai penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai untuk menghapuskan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda