Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 71-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN PIUTANG BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Penelitian administrasi dan/atau penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh tim penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai yang dibentuk oleh:
a. Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
c. Direktur Jenderal.
(2) Hasil penelitian yang dilakukan oleh tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(3) Tim penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas 1 (satu) orang yang mewakili dari setiap unit di bawah Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktur Jenderal.
(4) Dalam hal tim penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai dibentuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, jurusita bea dan cukai diikutsertakan sebagai anggota tim penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai.
Koreksi Anda
