Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 71-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN PIUTANG BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyusun daftar usulan penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai. (2) Daftar usulan penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai jika usulan penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai disampaikan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; b. Direktur Jenderal jika usulan penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan daftar usulan penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai yang telah dilakukan penelitian kepada Direktur Jenderal. (4) Direktur Jenderal mengusulkan penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai yang telah dilakukan penelitian kepada Menteri. 2012 No.499 6
Koreksi Anda