Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 71-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN PIUTANG BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk memastikan keadaan Orang yang bertanggung jawab terhadap Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai atau Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dilakukan penelitian administrasi dan/atau penelitian lapangan oleh Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
Koreksi Anda