Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 71-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN PIUTANG BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penatausahaan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terhadap Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai dapat dilakukan penghapusan.
(2) Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai yang dapat dilakukan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai yang tercantum dalam:
a. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP);
b. Surat Penetapan Pabean (SPP);
c. Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA);
d. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP);
e. Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SKPBM);
f. Surat Tagihan Cukai (STCK-1);
g. Surat Pemberitahuan Pengenaan Biaya Pengganti (SPPBP);
h. Surat Pemberitahuan Penetapan Sanksi Administrasi (SPPSA).
i. Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah bea masuk dan/atau cukai yang masih harus dibayar bertambah, termasuk sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
Koreksi Anda
