Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 71-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN PIUTANG BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penatausahaan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terhadap Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai dapat dilakukan penghapusan. (2) Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai yang dapat dilakukan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai yang tercantum dalam: a. Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP); b. Surat Penetapan Pabean (SPP); c. Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA); d. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP); e. Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SKPBM); f. Surat Tagihan Cukai (STCK-1); g. Surat Pemberitahuan Pengenaan Biaya Pengganti (SPPBP); h. Surat Pemberitahuan Penetapan Sanksi Administrasi (SPPSA). i. Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah bea masuk dan/atau cukai yang masih harus dibayar bertambah, termasuk sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 71-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Pasal.id