Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 71-pmk-04-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGHAPUSAN DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN PIUTANG BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai adalah bea masuk dan/atau cukai yang terutang, kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang kepabeanan dan/atau cukai. 2. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum. 2012 No.499 4 3. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA. 4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda