Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 71-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH YANG DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai: a. tata cara penyampaian permohonan; b. tata cara penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah; c. tata cara pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses karena tidak memenuhi ketentuan; d. tata cara pemberitahuan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda