Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 71-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH YANG DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai:
a. tata cara penyampaian permohonan;
b. tata cara penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah;
c. tata cara pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses karena tidak memenuhi ketentuan;
d. tata cara pemberitahuan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
