Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 71-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH YANG DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dinyatakan tidak berlaku dalam hal:
a. Pengusaha Kena Pajak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan; atau
b. Pengusaha Kena Pajak dilakukan pemeriksaan dan ternyata dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c.
(2) Penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejak:
a. diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, dalam hal dilakukan pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
b. ditandatanganinya berita acara hasil pemeriksaan, dalam hal terhadap Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b.
(3) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat pemberitahuan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
Koreksi Anda
