Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 71-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH YANG DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, Pengusaha Kena Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut: a. keterangan dari instansi yang berwenang untuk pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf a atau huruf b; atau b. laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c; dan c. dokumen-dokumen lain yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 15 (lima belas) hari kerja sebelum dimulainya Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah. (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap menerbitkan: a. keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah; atau b. surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (5) Apabila sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses berlaku ketentuan sebagai berikut: a. permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan; dan b. Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Surat keputusan penetapan atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan setelah dilakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (7) Keputusan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berlaku untuk 24 (dua puluh empat) Masa Pajak sejak Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
Koreksi Anda