Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 71-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH YANG DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Pengusaha Kena Pajak merupakan Perusahaan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan saham disetornya diperdagangkan di bursa efek di INDONESIA;
b. Pengusaha Kena Pajak merupakan perusahaan yang saham mayoritasnya dimiliki secara langsung oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; atau
c. Produsen selain Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang memenuhi persyaratan tertentu, yang tidak pernah dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
(2) Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. tepat waktu dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 (dua belas) bulan terakhir;
b. nilai Barang Kena Pajak yang dijual pada tahun sebelumnya paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) adalah produksi sendiri; dan
c. Laporan Keuangan untuk 2 (dua) tahun pajak sebelumnya diaudit oleh Akuntan Publik dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian atau Wajar Dengan Pengecualian.
Koreksi Anda
