Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 71-pmk-03-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH YANG DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK
Teks Saat Ini
Pengusaha Kena Pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak adalah Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. melakukan kegiatan:
1. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
2. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
3. penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut;
4. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan/atau
5. ekspor Jasa Kena Pajak; dan
b. telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah.
Koreksi Anda
