Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN STANDAR BIAYA, STANDAR STRUKTUR BIAYA, DAN INDEKSASI DALAM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Keuangan dan/atau kementerian negara/lembaga melaksanakan monitoring dan evaluasi penerapan Standar Biaya Keluaran sesuai dengan kewenangannya. (2) Monitoring dan evaluasi penerapan Standar Biaya Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a realisasi anggaran; dan b komponen/tahapan. (3) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk penyusunan dan penetapan Standar Biaya Keluaran tahun anggaran selanjutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id