Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN STANDAR BIAYA, STANDAR STRUKTUR BIAYA, DAN INDEKSASI DALAM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin satuan kerja badan layanan umum bertanggung jawab atas penggunaan Standar Biaya Keluaran dalam penyusunan RKA-K/L. (2) Pengawasan atas penggunaan Standar Biaya Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh unit pengawasan internal badan layanan umum dan aparat pengawas intern pemerintah kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id