Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN STANDAR BIAYA, STANDAR STRUKTUR BIAYA, DAN INDEKSASI DALAM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Biaya Keluaran berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui; b. referensi penyusunan prakiraan maju; c. bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga; dan/atau d. referensi penyusunan Standar Biaya Keluaran untuk keluaran (output) sejenis pada kementerian negara/ lembaga yang berbeda.
Koreksi Anda