Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN STANDAR BIAYA, STANDAR STRUKTUR BIAYA, DAN INDEKSASI DALAM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Standar Biaya Keluaran berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui;
b. referensi penyusunan prakiraan maju;
c. bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga;
dan/atau
d. referensi penyusunan Standar Biaya Keluaran untuk keluaran (output) sejenis pada kementerian negara/ lembaga yang berbeda.
Koreksi Anda
