Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN STANDAR BIAYA, STANDAR STRUKTUR BIAYA, DAN INDEKSASI DALAM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Biaya Keluaran berlaku untuk: a beberapa/seluruh kementerian negara/lembaga; atau b satu kementerian negara/lembaga tertentu. (2) Standar Biaya Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan kementerian negara/lembaga. (3) Standar Biaya Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang berwenang atas nama menteri/pimpinan lembaga.
Koreksi Anda