Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN STANDAR BIAYA, STANDAR STRUKTUR BIAYA, DAN INDEKSASI DALAM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Standar Biaya Keluaran dilakukan pada level keluaran (output)/sub keluaran (sub output) yang menjadi tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga.
(2) Keluaran (output)/sub keluaran (sub output) yang dapat diusulkan menjadi Standar Biaya Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kriteria sebagai berikut:
a bersifat berulang;
b mempunyai jenis dan satuan yang jelas serta terukur; dan c mempunyai komponen/tahapan yang jelas.
Koreksi Anda
