Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN STANDAR BIAYA, STANDAR STRUKTUR BIAYA, DAN INDEKSASI DALAM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Biaya Keluaran terdiri atas: a indeks biaya keluaran; dan b total biaya keluaran. (2) Indeks biaya keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Standar Biaya Keluaran untuk menghasilkan satu volume keluaran (output). (3) Total biaya keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Standar Biaya Keluaran untuk menghasilkan total volume keluaran (output). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id