Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN STANDAR BIAYA, STANDAR STRUKTUR BIAYA, DAN INDEKSASI DALAM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal satuan kerja badan layanan umum belum MENETAPKAN Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), satuan kerja badan layanan umum menggunakan Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau satuan biaya masukan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id