Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN STANDAR BIAYA, STANDAR STRUKTUR BIAYA, DAN INDEKSASI DALAM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin satuan kerja badan layanan umum bertanggung jawab atas kesesuaian penggunaan Standar Biaya Masukan, dan bertanggung jawab atas kebenaran formal dan material terhadap satuan biaya masukan lainnya dalam penyusunan rencana bisnis dan anggaran.
(2) Pengawasan atas penggunaan Standar Biaya Masukan dan satuan biaya masukan lainnya dilakukan oleh unit pengawasan internal badan layanan umum dan aparat pengawas intern pemerintah kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
