Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN STANDAR BIAYA, STANDAR STRUKTUR BIAYA, DAN INDEKSASI DALAM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Masukan yang ditetapkan oleh pemimpin satuan kerja badan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) merupakan estimasi yang dapat dilampaui, dengan mempertimbangkan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a harga pasar;
b proses pengadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c ketersediaan alokasi anggaran; dan d prinsip ekonomis, efisiensi dan efektifitas.
Koreksi Anda
