Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN STANDAR BIAYA, STANDAR STRUKTUR BIAYA, DAN INDEKSASI DALAM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Masukan yang ditetapkan oleh pemimpin satuan kerja badan layanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) merupakan estimasi yang dapat dilampaui, dengan mempertimbangkan: www.djpp.kemenkumham.go.id a harga pasar; b proses pengadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c ketersediaan alokasi anggaran; dan d prinsip ekonomis, efisiensi dan efektifitas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id