Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN STANDAR BIAYA, STANDAR STRUKTUR BIAYA, DAN INDEKSASI DALAM PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan rencana bisnis dan anggaran, pemimpin satuan kerja badan layanan umum dapat MENETAPKAN Standar Biaya Masukan. (2) Penetapan Standar Biaya Masukan oleh pemimpin satuan kerja badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a untuk kegiatan yang sumber dananya berasal dari penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum; b merupakan komponen biaya dari tarif layanan; dan c mempertimbangkan standar biaya pasar. (3) Satuan biaya bagi satuan kerja badan layanan umum berupa: a satuan biaya yang menambah penghasilan dan/atau fasilitas di luar komponen remunerasi bagi dewan pengawas, pejabat pengelola, dan pegawai satuan kerja badan layanan umum; dan b satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri, mengacu pada ketentuan Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (4) Standar Biaya Masukan untuk kegiatan yang sumber dananya tidak berasal dari penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum, mengacu pada ketentuan Standar Biaya Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan satuan biaya masukan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 71-pmk-02-2013 Tahun 2013 | Pasal.id